Nama: Aldhino Alam Putra
Instansi: Universitas Negeri Malang
Seluruh tenaga honorer diberbagai macam instansi negara resmi dihapuskan. Aturan tersebut tertera dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam surat edaran tersebut pada poin 6b dijelaskan bahwa menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai Non-ASN.
Salah satu alasan penghapusan tenaga honorer oleh adalah ketidakjelasan sistem tentang penerimaan tenaga honorer selama ini yang berdampak pada pengupahan yang sering terjadi di bawah batas upah minimum regional. Hal ini membuat banyaknya tenaga honorer yang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Penghapusan ini merupakan salah satu bagian dari langkah pemerintah untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional dan sejahtera.
Nasib para pekerja status honorer saat ini melalui PP Manajemen PPK yang memberikan kesempatan bagi para pekerja honorer untuk tetap melaksanakan tugas paling lama yaitu lima tahun bagi para tenaga kerja honorer yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga nonstruktural. Dalam waktu lima tahun tersebut, pemerintah telah mengupayakan dengan membuka lowongan kerja atau perekrutan tenaga PPPK bagi pekerja honorer. November 2023 nantinya menjadi tanggal jatuh tempo bagi pekerja honorer untuk melaksanakan tugas di instansi pemerintah sejak adanya pemberlakuan PP Manajemen PPPK.
Melalui surat edaran Menpan RB tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memerintahkan untuk melakukan pemetaan peagawai non-ASN, menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK serta melarang perekrutan pegawai non-ASN di berbagai macam instansi. Bagi pegawai non-ASN yang memenuhi syarat untuk dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, sedangkan bagi pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi tersebut dari PPK segera menyusun langkah strategis penyelesaian masalah tersebut. PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga apabila membutuhkan tenaga kerja lain, seperti tenaga pengamanan, tenaga kebersihan, dan tenaga pengemudi. Bentuk ketegasan pemerintah dalam penataan sumber daya manusia (SDM) yang bekerja pada instansi pemerintahan. Pelaksanaan pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu harus melalui pegawai ASN yang memiliki profesi dan Manajemen ASN berdasarkan sistem yang sistem yang membandingkan kualifikasi, kualifikasi, dan kinerja yang dibutuhkan untuk suatu jabatan dengan kualifikasi, kualifikasi, dan kinerja calon penjabat dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi, yang dilakukan secara terbuka dan kompetitifdengan penataan pemerintahan yang lebih baik.