Papua, SERU.co.id – Dua oknum polisi yang melakukan tindakan pelecehan saat HUT ke-77 TNI akhirnya dipecat dari Polri. Keduanya dinyatakan menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Mabes Polda Papua Barat.
Sebelum menjalani sidang etik, keduanya ditahan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat. Sidang etik dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra.
“Hasil sidang tadi, keduanya di PTDH. Ini merupakan bentuk komitmen Polri khususnya Polda Papua Barat terhadap anggota yang melakukan kesalahan,” seru Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, Jumat (7/10/2022).
Dua oknum tersebut adalah Bripda YFP dan Bripda YMB. Atas hasil sidang etik itu, kedua oknum menyatakan banding.

“Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar,” ujar Adam.
Oknum polisi tersebut sebelumnya viral lantaran menjilat kue ulang tahun yang akan diserahkan kepada Kodam Kasuari. Akibat aksi dua oknum ini, Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga langsung menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pangdam Kasuari dan institusi TNI seluruh Indonesia. (hma/rhd)
Baca juga:
- DPKH Kabupaten Malang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Jelang Kurban
- Kenaikan Isa Almasih Serta Libur Panjang Polres Malang Amankan 67 Gereja dan Lokasi Tempat Keramaian
- Polisi Temukan Pelanggaran Plat Nomor dan Kelalaian Berkendara Kasus Christiano Tarigan
- 253.421 Peserta Lolos UTBK SNBT 2025, Berikut 10 Kampus dengan Pendaftar Terbanyak
- Nelayan Hilang di Laut Polagan Pamekasan Ditemukan Meninggal oleh Tim SAR Gabungan