Jakarta, SERU.co.id – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan AKBP JRS menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. AKBP JRS merupakan eks Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya.
AKBP JRS terbukti tidak profesional dalam menangani laporan terkait pembunuhan Brigadir J. Selain dipecat, ia juga mendapatkan hukuman dalam tempat khusus atau patsus selama 29 hari mulai 11 Agustus hingga 9 September di Rutan Mako Brimob Polri.
“Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” seru Kabag Penum Kombes Nurul Azizah, Senin (12/9/2022).
AKBP JRS dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf c, Pasal 6 Ayat (1) huruf d, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf f dan atau Pasal 11 Ayat (1) huruf a Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Atas keputusan ini, AKBP JRS menyatakan akan mengajukan banding.
“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ujar Nurul.
Sebelumnya, AKBP JRS telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Ia bersama 24 personel Polri lainnya menjalani sidang etik karena dinilai tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Sejauh ini, sidang etik KKEP telah memutuskan lima polisi dipecat dengan tidak hormat dalam kasus ini. Salah satunya adalah tersangka Irjen FS. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan