Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan AKBP JRS menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. AKBP JRS merupakan eks Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim