Dua Senior Jadi Tersangka Penganiayaan Santri Gontor Hingga Tewas

Konferensi pers Polres Ponorogo penganiayaan santri. (ist) - 2 Senior Jadi Tersangka Penganiayaan Santri Gontor Hingga Tewas - Dua Senior Jadi Tersangka Penganiayaan Santri Gontor Hingga Tewas
Konferensi pers Polres Ponorogo penganiayaan santri. (ist)

Ponorogo, SERU.co.id – Polres Ponorogo menetapkan dua mantan santri sebagai tersangka atas kasus tewasnya santri Ponpes Darussalam Gontor, AM. Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono mengungkapkan, kedua tersangka merupakan senior korban di pondok.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan atas kasus ini.

Bacaan Lainnya

“MFA (18) asal Tanah Datar, Sumbar, dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung,” seru Catur, Senin (12/9/2022).

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 2 kaos oblong, 2 celana training, 1 unit becak, 2 patahan tongkat, 1 minyak kayu putih, 1 air gelas mineral, 1 buah rekaman CCTV RS Yasyfin Darussalam Gontor.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP. Mereka terancam sanksi 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

“Sanksi di sini tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” kata Catur.

Menurut Juru Bicara Pondok Gontor, Noor Syahid menyebut, motif pelaku melakukan penganiayaan adalah karena kesal terhadap korban. Pelaku menilai, korban lalai dalam menggelar Perkemahan Kamis-Jumat (Perkajum) sehingga menyebabkan alat perkemahan hilang.

disclaimer

Pos terkait