“Pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.” dalam poin nomor 3.
Wabah PMK pada hewan ternak per 22 Mei 2022 tercatat sebanyak 20.723 ekor. Kementerian Pertanian (Kementan) merilis, kasus temuan PMK terjadi di sejumlah provinsi di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Nusa Tenggara. Langkah yang diambil pemerintah untuk menangani wabah ini salah satunya adalah dengan melokalisasi kasus hanya pada kandang yang sakit. (hma/rhd)
Baca juga:
- Keluarga Affan Kurniawan Ingin Buka Usaha Mandiri, Kemensos Fasilitasi Pemberdayaan Sosial
- BPJS Kesehatan Malang Siap Kroscek Keluhan Peserta JKN, Bakal Tindak Rumah Sakit ‘Nakal’
- Takziah ke Rumah Almarhum Komandan PMK, Wali Kota Surabaya Janji Lanjutkan Perjuangan Sang Pahlawan
- Wali Kota Eri Ultimatum Oknum Pegawai Kelurahan Yang Terbukti Lakukan Pungli Adminduk
- Kunjungi SRMP Batu, Mensos Gus Ipul Apresiasi Sarana Prasarana Lengkap dan Memadai