MUI Terbitkan Fatwa Hewan Kurban Terkena Wabah PMK, Tak Sah Jika Alami Gejala Ini

Hewan kurban. (ist) - MUI Terbitkan Fatwa Hewan Kurban Terkena Wabah PMK, Tak Sah Jika Alami Gejala Ini
Hewan kurban. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa No. 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kondisi hewan yang terjangkit gejala PMK berat dinyatakan tidak sah sebagai hewan kurban di Hari Raya Idul Adha.

“Hukumnya tak sah dijadikan hewan kurban. Dia masuk kategori cacat,” seru Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh, Selasa (31/5).

Bacaan Lainnya

Gejala klinis berat PMK diantaranya adalah kuku lepuh hingga terlepas, kaki pincang dan tidak berjalan, dan hewan kurban yang kurus. Sementara, hewan kurban dengan gejala klinis ringan masuk kategori sah sebagai hewan kurban. Gejala ringan diantaranya adalah lepuh ringan pada celah kuku, lesu, tidak nafsu makan, keluar air liur berlebih.

“Maka hukumnya sah dijadikan kurban. Artinya sekalipun dia kena PMK tapi gejala klinis ringan dia tetap sah, karena tak pengaruhi kondisi daging,” kata Niam.

Lebih lanjut, Niam menjelaskan, hewan dengan gejala PMK berat namun sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan menyembelih kurban yaitu 10 hingga 13 Dzulhijjah, juga sah sebagai hewan kurban. Jika hewan dengan gejala berat sembuh di waktu melewati rentang kurban, maka dianggap sebagai sedekah dan bukan kurban.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.” bunyi huruf D poin 2 dalam fatwa tersebut.

Selanjutnya, dalam fatwa tersebut dicantumkan, pemberian ear tag atau cap pada tubuh hewan yang sudah divaksin tidak menghalangi sahnya hewan kurban.

disclaimer

Pos terkait