Batu, SERU.co.id – Upaya percepatan sertifikasi halal di Kota Wisata Batu mendapat dukungan penuh dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag). Hal itu tercetus dari acara sosialisasi yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu, Rabu (29/10/2025)
Yossy, pengelola PLUT KUMKM Diskumperindag Batu menyatakan komitmennya untuk membantu para pelaku usaha. Terutama di sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) agar segera mengantongi sertifikat halal sebelum batas waktu wajib sertifikasi berlaku. Yossy menekankan, pengurusan sertifikasi halal untuk resto dan kafe dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu Self Declare (Pernyataan Pelaku Usaha) dan reguler.
“Diskumperindag Batu akan memprioritaskan pendampingan untuk skema Self Declare guna mengakselerasi kepemilikan halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK),” serunya.
Yossy menerangkan, untuk UMK dengan jenis produk berisiko rendah dan menggunakan bahan yang sudah terjamin kehalalannya, didorong untuk dapat memanfaatkan jalur Self Declare. Jalur ini sengaja dirancang lebih cepat dan mudah diakses oleh UMK. Namun tetap memerlukan verifikasi oleh Pendamping PPH.
“Bagi restoran besar atau yang menggunakan bahan berisiko tinggi, pengajuan harus melalui jalur Reguler yang melibatkan audit mendalam oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” cetusnya.
Yossy menambahkan, sekarang ini pengurusan halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga ini dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Ia juga menegaskan pentingnya memahami bahwa sertifikasi halal mencakup seluruh proses, bukan hanya produk akhir.
”Sesuai arahan dari Diskumperindag, yang namanya halal itu bukan hanya produk jadinya saja. Tapi harus dipastikan dari bahan baku sebuah produk makanan, bahan tambahannya, hingga seluruh prosesnya harus melalui ketentuan halal,” imbuh Yossy.
Hal ini, lanjutnya, adalah kunci untuk melindungi konsumen dan menghindari kasus yang merugikan konsumen. Seperti insiden yang menimpa sebuah resto di Solo yang terpaksa ditutup karena menggunakan minyak babi tanpa keterangan non-halal yang jelas.
Selain sektor horeka, pihaknya juga siap mendukung penuh dorongan kepada Pemerintah Kota Batu untuk akselerasi sertifikasi halal di Rumah Potong Hewan (RPH) dan juru potong halal (Juleha).
”RPH adalah titik hulu. Jika RPH dan juru potong kita sudah bersertifikasi halal, maka rantai pasok daging untuk seluruh horeka di Batu akan terjamin kehalalannya sejak awal. Kami siap bersinergi dengan semua pihak untuk memastikan infrastruktur halal kita kuat, dari hulu sampai ke hilir,” tutup Yossy. (dik/ono)








