Malang, SERU.co.id – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) bagi sejumlah daerah di Jawa Timur mulai berlaku awal November. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuka aduan bagi pekerja apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengungkapkan, UMK Kota Malang tahun 2025 ditetapkan menjadi Rp3.524.238. Ketentuan ini berlaku mulai 1 November hingga Desember 2025.
“Sesuai dengan SK dari Ibu Gubernur, Kota Malang termasuk tujuh kabupaten/kota yang dinaikkan UMK-nya. Kenaikan di Kota Malang sekitar Rp16 ribu dari jumlah sebelumnya,” seru Arif, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan surat edaran (SE) untuk disampaikan kepada seluruh perusahaan di Kota Malang. Surat tersebut memuat pemberitahuan, agar pihak perusahaan menyesuaikan pemberian upah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Insyaallah minggu ini sudah kami buatkan SE untuk diserahkan ke semua perusahaan. Sehingga mereka bisa mematuhi dan menaati SK dari Gubernur,” ungkapnya.
Arif juga mengatakan, proses pembahasan kenaikan UMK berjalan lancar. Tidak ada perbedaan pendapat antara pengusaha dan serikat pekerja.
Pemkot Malang melalui Disnaker-PMPTSP tetap melakukan pengawasan penerapan UMK. Arif meminta, apabila ada perusahaan yang belum menyesuaikan segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti.
“Kalau ada perusahaan yang belum memberlakukan, harus ada yang melapor ke kami, supaya bisa kami tindaklanjuti. Nanti akan kami laporkan ke Disnaker Provinsi,” tegasnya.
Arif menyebut, hingga saat ini, Disnaker-PMPTSP belum menerima laporan pelanggaran dari perusahaan terkait penerapan UMK baru. Meski kenaikan UMK relatif kecil dan efektivitasnya relatif singkat, upah tersebut tetaplah hak yang wajib diterima pegawai.
“Angka tersebut akan menjadi acuan dalam penetapan UMK tahun 2026. Rumus perhitungannya berdasarkan UMK tahun berjalan,” jelasnya.
Sementara untuk pembahasan UMK tahun 2026, rencananya akan dimulai pada November mendatang. Pembahasan teknis hal tersebut merupakan ranah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan. Rencananya kami juga akan kirim perwakilan ke Kemenaker untuk mengetahui apakah formulanya sama seperti tahun sebelumnya,” tutup Arif. (bas/rhd)








