UMK Kota Malang Naik Tipis, Implementasi Kebijakan Dinilai Belum Konsisten

UMK Kota Malang Naik Tipis, Implementasi Kebijakan Dinilai Belum Konsisten
Ilustrasi pekerja di Kota Malang. (bas)

Malang, SERU.co.id – Berdasarkan keputusan Gubernur Jatim, Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 di Kota Malang resmi naik. Namun kenaikannya hanya sedikit, sehingga kebijakan tersebut dinilai belum konsisten dengan formula nasional.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno mengungkapkan, UMK Kota Malang resmi naik menjadi Rp3.524.238. Nilai sebelumnya Rp3.507.693, sehingga peningkatan hanya sebesar Rp16.545.

Bacaan Lainnya

“Penetapan UMK di Jawa Timur belum sepenuhnya konsisten dengan formula nasional yang seharusnya mengacu pada kenaikan 6,5 persen. Sering kali, gubernur mengubah rekomendasi dari kepala daerah,” seru Suhirno, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (24/10/2025) kemarin.

UMK Kota Malang Naik Tipis, Implementasi Kebijakan Dinilai Belum Konsisten
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang menjelaskan, kenaikan UMK jangan menjadi beban perusahaan. (bas)

Padahal, pihaknya sudah pernah melakukan survei kebutuhan hidup layak dan data ekonomi. Namun diakuinya, prosesnya sekarang banyak berubah.

Suhirno mengingatkan, kebijakan yang tidak konsisten berpotensi merugikan pekerja. Kerugian tersebut tidak lepas dari naiknya harga kebutuhan pokok yang tidak sebanding dengan kenaikan upah.

“Kalau pemerintah tidak tegas mengikuti aturan, buruh yang paling dirugikan. Harusnya keputusan diambil secara konsisten dan berpihak pada pekerja,” tegasnya.

Sementara, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menerangkan, kenaikan UMK ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025. Pihaknya telah menerima salinan keputusan dan berencana menggelar rapat tripartit bersama perwakilan pengusaha dan serikat pekerja untuk membahas kebijakan tersebut.

“Rapat kami agendakan Senin depan. Hasilnya akan kami sampaikan ke Wali Kota untuk kemudian diterbitkan surat edaran,” ungkapnya.

Arif memaparkan, berdasarkan data Pemprov Jatim, Kota Malang kini menempati peringkat ketujuh dari 38 kabupaten/kota dengan UMK tertinggi. Menurutnya, capaian ini menunjukkan perekonomian daerah yang relatif stabil.

“Penetapan UMK dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. Kenaikan dibuat proporsional, agar pengusaha tidak terbebani,” ujarnya.

Arif menuturkan, jangan sampai kenaikan UMK justru memicu PHK. Di tengah kenaikan upah yang tidak signifikan, rapat tripartit menjadi forum untuk menyelesaikan potensi perselisihan antara pekerja dan pengusaha.

“Setiap masalah akan dibahas di forum tripartit, agar kondusivitas tetap terjaga. Kami ingin semua pihak merasa dilibatkan,” jelasnya.

Pria yang gemar bersepeda itu mengingatkan, UMK merupakan batas minimal upah, bukan standar gaji tetap. Ia menyebut, banyak perusahaan di Kota Malang yang telah memberikan upah di atas nilai UMK.

“Kalau sudah di atas UMK, jangan diturunkan. Ini batas bawah, bukan tarif tunggal. Kami berharap semua pihak bisa memahami itu,” tandasnya. (bas/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim