Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa No. 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kondisi hewan yang terjangkit gejala PMK berat dinyatakan tidak sah sebagai hewan kurban di Hari Raya Idul Adha.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
