Batu, SERU.co.id – Tim operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang berhasil menyita puluhan ribu batang rokok ilegal.
Total penindakan selama paruh kedua tahun 2025 (Juli hingga Desember) mencapai 94.000 batang rokok ilegal dan 30 botol minuman keras ilegal. Hal ini terungkap dalam pres rilis bersama yang digelar di Kota Batu, Rabu (10/12/2025).
Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella Shahputra menjelaskan, penindakan ini merupakan puncak dari serangkaian kegiatan yang sebelumnya didahului oleh kegiatan sosialisasi. Kepada seluruh perwakilan RT dan RW di Kota Batu yang berlangsung dari 13 Agustus hingga 14 Oktober 2025.
”Operasi gabungan ini dilaksanakan oleh tim yang solid, melibatkan Pemerintah Kota Batu, jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, Bea Cukai, utamanya Satuan Polisi Pamong Praja,” seru Fariz.
Dari operasi gabungan yang fokus pada penindakan barang cukai ilegal, Satpol PP mencatat temuan barang rokok ilegal pada tahun anggaran 2025 mencapai 94.284 batang. Temuan ini didapatkan di dua wilayah, yakni Kecamatan Batu dan Kecamatan Bumiaji.
“Kerugian negara mencapai sekitar Rp73 juta rupiah,” cetusnya.
Fariz Shahputra juga menyampaikan, data temuan tahun-tahun sebelumnya sebagai perbandingan. Tahun Anggaran 2024 hasil operasi ditemukan sebanyak 27.476 batang. Sedangkan Tahun Anggaran 2023, hasil operasi mencapai 798.600 batang.
”Harapan kami dari tim operasi gabungan cukai ilegal, kegiatan akan tetap kita laksanakan di tahun anggaran 2026 bersama tim Bea Cukai Malang raya dan tim operasi gabungan dari Pemerintah Kota Batu,” tutup Fariz.
Sementara itu Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi di KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Pitoyo Pribadi menambahkan. Kolaborasi ini berhasil menyita barang bukti dari empat perkara yang ditangani sejak Juli hingga Desember 2025. Rincian barang bukti yang disita meliputi 94.000 batang hasil tembakau ilegal dan 30 botol (setara 18 liter) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
”Total nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp 143.446.000, dengan potensi total kerugian negara sebesar Rp 73.494.000,” terang Pitoyo.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, lanjut Pitoyo, merupakan manifestasi upaya pemberantasan rokok ilegal yang anggarannya berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Bea Cukai Malang juga menekankan keberhasilan ini adalah hasil sinergi dan kolaborasi erat dengan Satpol PP dan aparat kepolisian, serta dukungan masyarakat dan media.
Pitoyo Pribadi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjalankan usaha, menjual, dan membeli rokok ilegal. Ia juga menegaskan, dalam pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri atau tembakau dapat diperoleh dengan mudah di kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya.
“Mari kita bersama membantu pemberantasan rokok ilegal dalam rangka mengamankan penerimaan negara.” pungkasnya. (dik/ono)








