Diduga Lalai Setor Dana Pensiunan, 27 Eks Karyawan PDAM Pamekasan Tak Terima Pensiunan Selama 4 Tahun

Diduga Lalai Setor Dana Pensiunan, 27 Eks Karyawan PDAM Pamekasan Tak terima Pensiunan Selama 4 Tahun
Sejumlah Eks Karyawan PDAM Pamekasan saat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri. (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id Dugaan kelalaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam PDAM) Kabupaten Pamekasan dalam memenuhi kewajiban iuran dana pensiun kini berbuntut panjang.

Sebanyak 23 dari 27 mantan karyawan yang mengabdi puluhan tahun justru merasakan pahitnya masa tua. Empat tahun tanpa hak pensiun normal, bahkan sebagian nyaris tidak menerima apa pun.

Bacaan Lainnya

Para pensiunan menilai, apa yang menimpa mereka bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan bentuk nyata ketidakpedulian perusahaan terhadap nasib pegawai yang pernah menggerakkan roda pelayanan air bersih di Pamekasan.

Kuasa hukum para pensiunan, Fathurrosi, telah melakukan gugatan terhadap Perumdam Tirta Jaya Pamekasan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada Kamis (4/12/2025). Langkah hukum ini ditempuh setelah mereka menduga adanya permainan dalam pembayaran hak pensiun yang seharusnya mereka terima sejak berhenti bekerja.

Ia menyampaikan, surat resmi dari Direksi Dapenma Pamsi pada April 2024 lalu mengungkap adanya defisit iuran dana pensiun yang seharusnya disetor oleh PDAM Pamekasan. Namun kewajiban itu tidak dipenuhi.

Akibatnya, 27 karyawan yang purna tugas pada 2021–2024 menerima pensiun tidak wajar, hanya sekitar Rp600 ribu per bulan jumlah yang sangat tidak layak bagi pegawai BUMD.

“Padahal, mereka telah bekerja puluhan tahun mengabdi pada pelayanan publik. Kini, potongan masa depan mereka justru terganjal oleh kesalahan manajemen perusahaan sendiri,” serunya, Jumat (5/12/2025).

Menurutnya, keadaan ini semakin menyesakkan ketika diketahui karyawan yang pensiun 2011–2021 menerima pensiun normal. Termasuk karyawan yang pensiun 2025 menerima hak pensiun sebagaimana mestinya.

Baca juga: Hasil Pemusnahan Bea Cukai Madura, Rokok Ilegal Terbanyak Berasal dari Pamekasan

“Hanya 27 dari 23 yang menggugat pensiunan periode 2021–2024 yang menjadi korban,” jelasnya.

Para mantan pegawai menilai hal ini tidak masuk akal dan menunjukkan adanya dugaan kelalaian serius dari pihak PDAM dalam mengurus dana pensiun, hingga berimbas pada kehidupan mereka yang kini serba sulit.

Untuk memperjuangkan haknya, mereka sudah mengadu ke berbagai instansi, dari aduan ke tingkat Kabupaten, Jawa Timur hingga ke Wakil Presiden RI. Namun keluhan mereka seakan terpental tanpa jawaban jelas.

“Para pensiunan menyebut kondisi ini sebagai pengabaian sistemik oleh PDAM, karena inti persoalan tetap tidak diselesaikan, kekurangan setor iuran yang menjadi hak wajib karyawan,” tuturnya.

Dalam surat yang dikirim ke DPR RI, salah satu Wakil pensiunan, Tajus Subki Raden menuliskan kata-kata yang menohok.

“Nasib kami justru disengsarakan oleh perusahaan yang dulu kami layani. Masa pensiun yang seharusnya kami nikmati berubah menjadi beban dan tekanan,” paparnya.

Ia menegaskan, apa yang mereka tuntut bukanlah pemberian, tetapi haknya sendiri yang seharusnya didapatkan tanpa harus berjuang sedemikian panjang.

Kini, setelah semua pintu daerah tertutup, mereka berharap DPR RI turun tangan. Para pensiunan meminta pengembalian hak mereka ke pensiun normal, bukan lagi nominal kecil yang membuat mereka terpuruk secara ekonomi.

“Kami hanya ingin keadilan. Kami ingin menikmati masa tua, bukan dibuat menderita oleh kelalaian PDAM,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Perumdam Tirta Jaya Pamekasan, Syamsul Arifin memilih irit bicara, menurutnya ia masih baru menduduki direktur perusahaan tersebut.

Akan tetapi, Syamsul Arifin menyatakan, secepatnya menindaklanjuti keluhan 27 pensiunan ini. “Saya direktur baru dan sudah tindaklanjuti,” tutupnya. (udi/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim