Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022 mulai 1 April hingga 30 Juni 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 188/226/KPTS/013/2022 Pemutihan Pajak Daerah. Pemutihan tersebut adalah untuk sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya. Pemutihan pajak ini juga berlaku bagi kendaraan yang balik nama.
“Ayo Lur!! Manfaatkan segera,” seru Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di akun Instagram-nya.
Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat saat Ramadan hingga lebaran. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk mendorong potensi pajak.
“Dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadhan tahun ini Insya Allah dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya,” ujarnya.

“Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud,” sambung mantan Mensos itu.
Khofifah menyebut, kesadaran warga Jatim untuk membayar pajak sebenarnya sudah tinggi. Berdasarkan laporan Bapenda Jatim, pada kuartal I 2022, sebanyak 22,49 persen dari target pajak yang ditetapkan telah tercapai. Angka tersebut didapat dari berbagai inovasi yang diambil oleh Pemprov.
“Karena masyarakat akan semakin mudah dalam membayar pajak dapat dilakukan kapan saja di mana saja tanpa harus datang ke kantor Samsat,” ucap Khofifah. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan