Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022 mulai 1 April hingga 30 Juni 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 188/226/KPTS/013/2022 Pemutihan Pajak Daerah. Pemutihan tersebut adalah untuk sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya. Pemutihan pajak ini juga berlaku bagi kendaraan yang balik nama.
“Ayo Lur!! Manfaatkan segera,” seru Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di akun Instagram-nya.
Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat saat Ramadan hingga lebaran. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk mendorong potensi pajak.
“Dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadhan tahun ini Insya Allah dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya,” ujarnya.

“Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud,” sambung mantan Mensos itu.
Khofifah menyebut, kesadaran warga Jatim untuk membayar pajak sebenarnya sudah tinggi. Berdasarkan laporan Bapenda Jatim, pada kuartal I 2022, sebanyak 22,49 persen dari target pajak yang ditetapkan telah tercapai. Angka tersebut didapat dari berbagai inovasi yang diambil oleh Pemprov.
“Karena masyarakat akan semakin mudah dalam membayar pajak dapat dilakukan kapan saja di mana saja tanpa harus datang ke kantor Samsat,” ucap Khofifah. (hma/rhd)
Baca juga:
- UM Kolaborasi KKC Japan, Wujud Komitmen Hadapi Tantangan Dunia Kerja Internasional
- Bupati Malang Dorong Pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Cetak Generasi Berkarakter
- Tim Apatte62 Brawijaya Juarai Shell Eco-marathon 2026, Lolos ke Global Championship 2027
- Jembatan Gantung Termangu, Akses Cepat dan Harapan Baru untuk Warga Desa
- Es Gabus Sudrajat Terbukti Bukan Spons, DPR: Permintaan Maaf Aparat Tak Cukup








