Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022 mulai 1 April hingga 30 Juni 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 188/226/KPTS/013/2022 Pemutihan Pajak Daerah. Pemutihan tersebut adalah untuk sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya. Pemutihan pajak ini juga berlaku bagi kendaraan yang balik nama.








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: Pemutihan Pajak Jawa Timur
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.