Pamekasan, SERU.co.id – Pemerintah Desa Sopa’ah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, mendapat sorotan dari warga setempat, setelah terungkap adanya dugaan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas Tanah Kas Desa (TKD) yang ditaksir mencapai Rp60 juta lebih.
Ironisnya, tunggakan tersebut diduga sudah berlangsung sejak kepemimpinan Kepala Desa yang sebelumnya, hingga sampai saat ini tunggakan tersebut belum diselesaikan.
Informasi yang didapatkan, salah satu warga mengadukan kalau TKD yang seharusnya menjadi aset utama desa justru lalai dari kewajiban membayar pajak hingga bertahun-tahun. Sementara warga desa tersebut selalu diberikan himbauan agar taat dan tidak telat membayar kewajiban pajak.
“Kepala desa yang sekarang melanjutkan yang lalu, dari tahun 2022 tunggakannya itu berkisar 60 juta lebih. Ternyata disana banyak yang nunggak pajaknya,” seru salah satu warga yang enggan disebut namanya, Senin (22/09/2025).
Dirinya sangat menyayangkan atas sikap pemerintah desa yang dinilai lalai dalam memenuhi kewajibannya. Sementara warga selalu diminta agar bayar tepat waktu.
“Setiap tahun kami itu diminta bayar pajak dan tidak telat, tapi kenapa pemdes sendiri yang lalai, sementara tanah desa itu dikelola oleh mereka dan hasilnya diambil mereka,” tambanhnya.
Sementara itu Cicik Ernawati selaku Kepala Desa Sopa’ah saat dikonfirmasi menyangkal kalau pemerintah desa tidak memiliki tanggungan, dirinya menyampaikan kalau pajak tersebut sudah dibayarkan.
“Iya pak tapi sudah dibayar kemaren, biasa pak orang yang gak suka,” jawab Kepala Desa. (udi/mzm)