Resmi! Mulai Hari Ini Pertamax Naik, Harga Berbeda di Sejumlah Wilayah

Pertamax. (ist) - Resmi! Mulai Hari Ini Pertamax Naik, Harga Berbeda di Sejumlah Wilayah
Pertamax. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax per Jumat (1/4/2022) menjadi Rp12.500 – 13.000/ liter. Sebelumnya kisaran harga Pertamax adalah Rp9.000-9.400/liter. Adapun harga ini berbeda di sejumlah wilayah.

Kenaikan harga Pertamax dipicu oleh krisis geopolitik yang menyebabkan harga minyak dunia menjadi tinggi di atas US$ 100 per barel. Untuk tetap menjaga penyediaan dan penyaluran BBM, PT Pertamina kemudian melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi. Akibatnya, penyesuaian harga BBM tidak dapat dihindari. 

Bacaan Lainnya

“Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,” seru Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting. 

Kenaikan harga hanya berlaku untuk BBM Non Subsidi yang digunakan masyarakat sebanyak 17%. Sementara, BBM Subsidi seperti Pertalite dan Solar tidak mengalami kenaikan. 

“Hal ini merupakan kontribusi pemerintah bersama Pertamina dalam menyediakan bahan bakar dengan harga terjangkau,” kata Irto.

Berikut daftar harga Pertamax di seluruh Indonesia:

  • Rp 9.000 per liter menjadi Rp 12.500 per liter Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). 
  • Pertamax dari Rp 9.200 per liter menjadi Rp 12.750 per liter Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. 
  • Pertamax dari Rp 9.400 per liter menjadi Rp 13.000 per liter berlaku Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam (FTZ).

(hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait