Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menggelar program pembebasan pajak kendaraan bermotor atau pemutihan denda pajak. Program ini digelar mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023 atau selama 3 bulan.
Tag: Pemutihan Pajak Kendaraan
Pajak Kendaraan Angkutan Umum dan Ojol Bebas 100% Sampai Desember
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program Pemutihan Pajak Daerah. Kali ini, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 100% diperpanjang hingga 15 Desember 2022. Dalam unggahan resmi Bapenda Jawa Timur, kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online.
Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai September 2022
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 92 hari ke depan sampai 30 September 2022 mendatang. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak warga Jatim untuk memanfaatkan kesempatan emas tersebut agar tak dikenai sanksi atau denda.
Pengumuman! Warga Jatim Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan 2022
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022 mulai 1 April hingga 30 Juni 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 188/226/KPTS/013/2022 Pemutihan Pajak Daerah. Pemutihan tersebut adalah untuk sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya. Pemutihan pajak ini juga berlaku bagi kendaraan yang balik nama.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.