Pajak Kendaraan Angkutan Umum dan Ojol Bebas 100% Sampai Desember

Wajib pajak kendaraan. (ist) - Pajak Kendaraan Angkutan Umum dan Ojol Bebas 100% Sampai Desember
Wajib pajak kendaraan. (ist)

Surabaya, SERU.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program Pemutihan Pajak Daerah. Kali ini, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 100% diperpanjang hingga 15 Desember 2022. Dalam unggahan resmi Bapenda Jawa Timur, kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online.

“Awalnya akan berakhir pada tanggal 30 September 2022, namun diperpanjang lagi sampai 15 Desember 2022, bersamaan dengan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan jenis Mikrolet dan Ojek Online,” dalam keterangan Plt Kepala Bapenda Jawa Timur Abimanyu Ponco Atmojo Iswinarmo, Senin (19/9/2022).

Bacaan Lainnya

Para wajib pajak dapat mengurus pajak tahunan ke Kantor Bersama Samsat untuk mendapatkan pembebasan PKB nol rupiah. Periode berlaku mulai 19 September hingga 15 Desember 2022.

“Semoga upaya ini dapat terus menjaga stabilitas ekonomi di tengah upaya pengendalian inflasi akibat dampak kenaikan BBM.” dalam keterangan Bapenda Jatim.

Perpanjangan PKB mikrolet dan ojek online Jatim. (ist) - Pajak Kendaraan Angkutan Umum dan Ojol Bebas 100% Sampai Desember
Perpanjangan PKB mikrolet dan ojek online Jatim. (ist)

Berdasarkan data Dispenda Jatim, sebanyak 7.921 mikrolet terdaftar di Samsat Jawa Timur, dan 24.271 kendaraan ojek online. Abimanyu menyebut, sebanyak 2.140.217 kendaraan wajib pajak tercatat memanfaat program ini hingga 16 September 2022.

Provinsi Jawa Timur juga masih menerapkan pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022 bagi kendaraan selain mikrolet dan ojek online. Wajib pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi untuk mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak lainnya

Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, minat masyarakat dalam program ini terhitung sangat tinggi. Dalam periode April-Juni, sebanyak lebih dari 1 juta obyek pajak memanfaatkan program tersebut.

“Ini menjadi bukti bahwa minat masyarakat terhadap program Gubernur Jawa Timur terkait pemutihan pajak cukup tinggi. Masyarakat antusias memanfaatkan program Gubernur itu,” ujarnya. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait