Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program Pemutihan Pajak Daerah. Kali ini, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 100% diperpanjang hingga 15 Desember 2022. Dalam unggahan resmi Bapenda Jawa Timur, kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Bapenda Jatim
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.