Jakarta, SERU.co.id – Menteri Keuangan mengusulkan pemungutan pajak bagi kapal di Selat Malaka untuk mengoptimalkan pendapatan negara. Wacana ini ditolak keras oleh Malaysia dan Singapura karena dianggap mengancam kebebasan navigasi. Menteri Luar Negeri RI menegaskan, Indonesia tetap tunduk pada hukum internasional UNCLOS yang melarang pengenaan tarif di jalur lintas transit.
Daftar Isi
Terinspirasi Selat Hormuz
Ide ini pertama kali dilontarkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (22/4/2026). Purbaya menilai, posisi Indonesia selama ini terlalu sopan atau defensif. Padahal, Indonesia berada di jalur emas perdagangan dan energi dunia.
“Indonesia ini bukan negara pinggiran. Kita ada di jalur strategis, tapi kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge. Kita tidak boleh berpikir defensif, harus mulai main ofensif, tapi tetap terukur,” seru Purbaya, dikutip dari Kompascom, Jumat (24/4/2026).
Ia mengusulkan skema bagi hasil antara Indonesia, Malaysia dan Singapura. Mengingat jalur Indonesia adalah yang terpanjang, potensi penerimaannya tentu sangat menggiurkan.
Dukungan dari Kepala Bakamla
Kepala Bakamla, Laksamana Madya Irvansyah, mengibaratkan Selat Malaka sebagai jalan tol yang super sibuk. Menurutnya, sangat wajar jika Indonesia mendapatkan keuntungan ekonomi dari ruang perairannya. Seperti kesuksesan Terusan Suez di Mesir atau Terusan Panama.
“Masak kita di pinggir jalan tol cuma jadi penonton? Harusnya kita bisa bikin warung atau pom bensin di sana. Sumber daya laut adalah masa depan Indonesia yang harus dikelola secara agresif,” tegasnya.
Penolakan dari Negara Tetangga hingga dalam Negeri
Namun, impian menarik tarif ini langsung membentur tembok tinggi dari negara tetangga. Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan menegaskan, status Selat Malaka sudah diatur dalam kesepakatan empat negara, termasuk Thailand. Dengan demikian, tidak boleh ada keputusan sepihak.
Senada dengan Malaysia, Menlu Singapura, Vivian Balakrishnan menekankan prinsip kebebasan navigasi. Singapura menegaskan, tidak akan berpartisipasi dalam upaya apa pun untuk mengenakan bea di wilayah tersebut. Menurutnya, hal itu justru mengganggu stabilitas ekonomi yang bergantung pada perdagangan bebas.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri RI, Sugiono menyatakan, Indonesia tidak akan memberlakukan tarif tersebut. Terutama karena alasan fundamental UNCLOS 1982.
Berdasarkan hukum laut internasional (UNCLOS):
- Selat Malaka adalah perairan alami untuk pelayaran internasional. Berbeda dengan Terusan Suez atau Panama yang merupakan buatan manusia.
- Kapal asing memiliki hak lintas transit yang tidak boleh dihambat atau dipungut biaya.
- Pengakuan dunia terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan bersyarat pada jaminan tidak adanya tarif di selat-selat wilayahnya.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin juga mengingatkan risiko besar jika kebijakan ini dipaksakan.
“Dampaknya bukan hanya pada reputasi. Namun kita bisa diboikot internasional karena dianggap melanggar hukum global,” tegasnya.
Di tengah perdebatan pajak, Jepang justru memperkuat posisinya sebagai mitra keamanan maritim Indonesia. Melalui skema Official Security Assistance (OSA), Jepang memberikan hibah kapal patroli cepat untuk militer Indonesia. (aan/mzm)









