Jakarta, SERU.co.id – Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf membantah adanya penghapusan kelas rawat inap yang mulai diterapkan pada 2022. Iqbal menyebut, kelas rawat inap tetap ada seperti yang telah berlaku sebelumnya.
“Kata siapa dihapus? Apa sudah ada aturan mainnya?” ungkap Iqbal, Senin (13/12/2021) dikutip Kompas.com.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan akan menerapkan perbedaan fasilitas bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun non-PBI. Penerima non-PBI meliputi pekerja penerima upah (PPU) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) seperti yang diatur dalam Perpres No. 64 Tahun 2020.
“(Soal penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan) masih disusun oleh DJSN,” ujarnya.
Pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menerangkan, ada permintaan dari asosiasi rumah sakit untuk menyesuaikan kembali tarif pembayaran klaim peserta BPJS Kesehatan. Hal ini menyusul adanya rencana standarisasi kelas rawat inap.
Namun, menurut anggota DJSN Asih Eka Putri mengatakan, pihaknya belum memiliki kesepakatan akhir terkait besaran yang bakal disesuaikan. DJSN kini sedang mematangkan pemodelan untuk menetapkan besaran tarif yang disesuaikan dengan manfaat kelas rawat inap standar hingga besaran iuran.
Sebelumnya dikabarkan BPJS Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan. Seluruh peserta BPJS Kesehatan dari kelas 1, 2, dan 3 akan disamakan mendapatkan kelas standar atau tunggal. Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menyebut, rencana itu akan diterapkan bertahap mulai 2022.
“Diimplementasikan secara bertahap mulai 2022,” kata Choesni pada akhir November lalu. (hma/rhd)
Baca juga:
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia
- Abid Seiya Siswa SD Ngaglik 1 Batu Tembus Mayor Label, Launching Hits Lagu Bumi Kita
- DPRD Soroti Anggaran Pemeliharaan Jembatan ke Rumah Bupati Saat Warga Swadaya Bangun Jalan
- Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium
- Dandim 0833 Bekali Diklat Calon Paskibraka Kota Malang