Tahun 2021 Di Banyuwangi Ada 5.330 Janda

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi, Subandi. (dok) - Tahun 2021 Di Banyuwangi Ada 5.330 Janda
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi, Subandi. (dok)

Banyuwangi, SERU.co.id – Angka perceraian di Kabupaten Banyuwangi cukup tinggi. Rata-rata kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi didominasi faktor ekonomi yang menyebabkan pasangan suami istri mengajukan gugatan perceraian.

Dalam kurun waktu satu tahun ini, sedikitnya lima ribu lebih perempuan di Banyuwangi  menjadi sigle parents atau berstatus ibu kepala rumah tangga alias janda.

Bacaan Lainnya

Faktor ekonomi sangat berpengaruh pada renggangnya hubungan rumah tangga di Kabupaten Banyuwangi yang berakhir pada perceraian.

Panitera PA Banyuwangi, Subandi mengatakan   angka perceraian sejak Januari hingga November 2021 di Bumi Blambangan ini, ada sebanyak 5.330 perkara.

“Kasus perceraian didominasi permasalahan ekonomi,” kata Subandi, Senin (13/12/2021).

Subandi menjelaskan, jika diklasifikasikan faktor penyebab perceraian yang menduduki peringkat pertama yaitu faktor ekonomi sebanyak 2.787 perkara, sedangkan perselisihan dan pertengkaran rumah tangga sebanyak 1.924 perkara.

Menurutnya, menjalani kehidupan berumah tangga itu harus saling komunikasi antar pasangan. Apalagi, saat menikah suami belum berpenghasilan atau belum bekerja, secara fisik pernikahan itu memenuhi syarat, tapi secara rohoni masih belum

“Persoalan pasangan suami istri mengajukan gugatan perceraian itu karena suami belum berpenghasilan, faktor utamanya ya ekonomi,” tuturnya.

Subandi membeberkan, rata-rata per bulannya PA Banyuwangi melaksanakan sidang perceraian antara 127-330 pasangan suami istri.

Melihat data tingkat perceraian tersebut, Panitera PA Banyuwangi perlu adanya penyuluhan hukum ke masyarakat. Disamping itu, peran orang tua sebelum menikahkan anaknya harus melihat usia dan kedewasaan anak, baik dewasa tingkat pemikiran maupun dewasa dalam menjalankan biduk rumah tangganya nanti.

Disamping itu, stakeholder juga harus diikutsertakan untuk melakukan penyuluhan perkawinan untuk menekan angka perceraian di Banyuwangi ini.

“Untuk menekan angka perceraian harus dilakukan penyuluhan hukum terhadap masyarakat, dalam penyuluhan hukum itu juga disertakan stakeholder yang berkompeten, untuk menangani masalah perceraian ini,” harapnya. (aar)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait