Dipanggil ke Lirboyo Gus Yahya Tegaskan Masih Sah sebagai Ketum PBNU di Tengah Polemik

Dipanggil ke Lirboyo Gus Yahya Tegaskan Masih Sah sebagai Ketum PBNU di Tengah Polemik
Gus Yahya siap memenuhi panggilan ke Pesantren Lirboyo. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Konflik internal PBNU memuncak setelah beredar surat edaran menyebut Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum. Gus Yahya menegaskan dirinya masih sah memimpin PBNU dan siap menghadap Rais Aam maupun memenuhi panggilan ke Pesantren Lirboyo. Situasi kian panas karena dokumen yang beredar dinilai cacat secara administratif.

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengaku, menerima panggilan untuk datang ke Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. Hal itu menjadi bagian dari upaya islah di tengah memanasnya dinamika organisasi.

Bacaan Lainnya

“Saya dipanggil untuk datang ke Lirboyo. Insya Allah saya akan berangkat besok,” seru Gus Yahya, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (27/11/2025).

Di saat yang sama, Gus Yahya menyebut, telah meminta waktu untuk bertemu Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Terutama untuk membahas persoalan internal. Namun permintaan itu, kata dia, belum mendapat balasan.

“Saya Jumat lalu sudah mengirim pesan kepada Rais Aam, meminta waktu menghadap. Sampai sekarang belum ada jawaban. Saya masih menunggu, dan mungkin akan mengirim pesan lagi,” katanya.

Gus Yahya menegaskan, dirinya membuka ruang dialog dan siap menyelesaikan polemik yang terjadi. Ia menyesalkan rapat harian Syuriyah beberapa waktu lalu. Menurutnya, tidak memberinya ruang untuk klarifikasi.

“Saya dilarang memberikan klarifikasi. Itu yang paling saya sesalkan. Tuduhan apa pun, kami punya tim administrasi, keuangan, hukum, semuanya lengkap. Saya siap mempertanggungjawabkan seluruh tindakan selama menjabat,” ujarnya.

Situasi semakin memanas setelah beredar surat edaran PBNU. Menyatakan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketua Umum terhitung 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Surat itu dibubuhi tanda tangan elektronik Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Aam Ahmad Tajul Mafakhir.

Dalam surat tersebut disebutkan, Gus Yahya kehilangan seluruh hak dan kewenangan untuk bertindak atas nama PBNU. Pengurus juga diminta menggelar rapat pleno guna menindaklanjuti pergantian kepengurusan.

“Surat itu masih bertuliskan ‘DRAFT’. Nomor surat tidak dikenal. Dan tidak ditandatangani oleh empat unsur sebagaimana ketentuan administrasi PBNU,” tegasnya, dilansir CNBC.

Ia menegaskan, dirinya hanya bisa diberhentikan melalui forum muktamar.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni turut menilai dokumen tersebut bermasalah. Menurutnya, keberadaan watermark “DRAFT” dan tidak terpenuhinya syarat penandatanganan empat unsur. Membuat surat itu tidak dapat dianggap keputusan resmi.

“Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekjen. Dokumen yang beredar tidak memenuhi itu. Polemik ini harus dihentikan. Ini hanya akan menghabiskan energi. Kita perlu islah,” ujarnya.

Di tengah perselisihan tersebut, Gus Yahya menegaskan satu hal. Yakni tetap menjabat Ketua Umum PBNU secara konstitusional dan mengantongi dukungan mayoritas pengurus di berbagai daerah. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim