Jakarta, SERU.co.id – Bareskrim Polri mengungkap praktik kejahatan siber dua aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal menjerat 400 nasabah. Meski pinjaman telah dilunasi, para pelaku tetap meneror korban menggunakan ancaman, penyebaran data pribadi, hingga manipulasi foto tidak senonoh. Kasus ini terungkap usai laporan salah satu korban, HFS, mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar.
Kasus bermula ketika HFS mengajukan pinjaman melalui beberapa aplikasi pada Agustus 2021. Ia mengirimkan KTP dan swafoto sebagai syarat dan semua pinjaman tersebut telah dilunasi.
Namun pada November 2022, HFS justru kembali diteror melalui SMS, WhatsApp dan media sosial.
Meski tidak lagi memiliki utang, korban dipaksa membayar berkali-kali karena ancaman penyebaran data pribadi.
Puncak tekanan terjadi pada Juni 2025 ketika teror juga dikirim kepada saudara-saudaranya. Korban mengalami gangguan psikis dan malu hingga akhirnya membuat laporan polisi pada 9 Juli 2025 dengan LP/B/323/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi menjelaskan, dua aplikasi yang digunakan para pelaku adalah Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar.
Modus yang digunakan mencakup:
1. Ancaman penyebaran foto dan data pribadi ke seluruh kontak korban.
2. Penggunaan kata-kata kasar yang disamarkan dengan angka dan huruf agar tidak diblokir sistem.
3. Manipulasi foto, yaitu memasang wajah korban pada tubuh wanita telanjang, lalu mengirimkannya ke keluarga korban.
4. Pemaksaan pembayaran berulang, meski pinjaman sudah lunas sejak 2022.
“Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan. Mereka tidak hanya mencuri data, tetapi juga memeras dan mengintimidasi dengan cara keji,” seru Kombes Andri, dikutip dari Kompascom, Jumat (21/11/2025).
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim menangkap tujuh tersangka dari dua klaster operasional:
1. Klaster Penagihan (Desk Collection)
NEL alias JO – DC aplikasi Pinjaman Lancar
SB – Leader DC Pinjaman Lancar
RP – DC Dompet Selebriti
STK – Leader DC Dompet Selebriti
Baca juga: Polresta Malang Kota Bakal Periksa Tiga Saksi Kasus Bullying Siswi SMP
2. Klaster Pembayaran (Payment Gateway)
Seluruhnya berafiliasi dengan PT Odeo Teknologi Indonesia. Yakni IJ – Finance, AB – Manajer Operasional dan ADS – Customer Service.
“Dua WNA pengembang aplikasi masih dalam pengejaran internasional melalui Divhubinter dan Interpol. Barang bukti yang disita antara lain puluhan ponsel dan SIM card, laptop dan mesin EDC dan dokumen perusahaan. Total Rp14,28 miliar dari berbagai rekening yang diduga terkait operasional pinjol ilegal,” tambahnya.
Polri mengingatkan, masyarakat lebih berhati-hati dalam mengakses layanan pinjaman online. Legalitas aplikasi dapat dicek melalui situs resmi OJK. Khususnya menghindari perangkap pinjol ilegal yang berpotensi mencuri data pribadi dan memeras pengguna. (aan/mzm)








