Malang, SERU.co.id – FA (40), asal Kecamatan Wates, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diringkus Satreskrim Polres Malang. Diketahui, tersangka telah melakukan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor trail di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar menerangkan, kronologi kasus penipuan tersebut bermula saat FA (40) dan teman wanitanya SW, warga Pacitan mendatangi usaha rental motor trail milik DR (31), yang berlokasi di Perum Graha Puntodewo, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, pada 11 November 2025 lalu.
Selanjutnya, dalam proses negosiasi tersangka menyewa kendaraan motor Honda CRF warna hitam, selama 24 jam dengan tarif Rp 200 ribu. Sebagai sebagai jaminan, pelaku meninggalkan KTP milik SW.
“Pelaku menyewa kendaraan dengan dalih akan menyewa motor untuk berkeliling ke wisata Bromo,” seru Bambang, Minggu (16/11/2025).
Namun, setelah tiba waktu yang disepakati habis kendaraan tersebut justru tidak dikembalikan oleh tersangka, Rabu (12/11) pukul 09.00 WIB. Pihak rental kemudian mencoba menghubungi sang penyewa, namun nomor yang diberikan justru tidak aktif.
“Korban kemudian melapor ke Polsek Pakis di hari yang sama. Dengan melampirkan bukti kepemilikan serta ciri-ciri pelaku,” terang Bambang.
Bambang menjelaskan, setelah para petugas melakukan serangkaian Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (14/11). Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan motor Honda CRF 2021 beserta dokumen terkait.
“Pelaku kami amankan berikut barang bukti motor yang digelapkan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pakis,” imbuhnya.
Dikatakan Bambang, agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari, pihaknya terus mengimbau masyarakat. Terutamanya pemilik usaha rental kendaraan, untuk tetap hati-hati. Mengingat modus yang digunakan pelaku ini sudah cukup sering terjadi, terutama penyewaan untuk ke Bromo.
“Kami imbau pemilik rental lebih waspada, periksa identitas penyewa secara lengkap dan manfaatkan pengaman GPS. Agar motor mudah dilacak bila terjadi hal serupa,” imbuhnya.
Bambang menuturkan, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Malang. Dirinya juga terancam dikenakan pasal 372 KUHP tentang penipuan serta penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (wul/ono)








