Wiwin Sumrambah Sampaikan Laporan Pansus Terkait Revisi Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD Jatim

Wiwin Sumrambah Sampaikan Laporan Pansus Terkait Revisi Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD Jatim
Anggota Pansus DPRD Jatim terkait Ranperda Peraturan tentang Kode Etik DPRD dan Ranperda Tata Beracara BK DPRD Jatim Wiwin Sumrambah. (ist)

Surabaya, SERU.co.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Wiwin Surambah, menyampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan DPRD (Ranperda), yaitu Rancangan Peraturan tentang Kode Etik DPRD dan Rancangan Peraturan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jawa Timur.

Dalam laporannya, Wiwin menjelaskan bahwa pembentukan peraturan tersebut bertujuan untuk menegakkan martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki fungsi pembentukan peraturan, penganggaran, dan pengawasan. Menurutnya, pelaksanaan fungsi tersebut harus disertai tanggung jawab moral dan etika yang tinggi.

Bacaan Lainnya

“Anggota DPRD bukan hanya wakil rakyat, tetapi juga teladan publik yang perilakunya akan selalu menjadi sorotan masyarakat. Karena itu, Kode Etik ini menjadi pedoman moral bagi setiap anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan kewajiban,” ujar Wiwin, Senin (13/10/2025).

Wiwin menambahkan, pembentukan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan dimaksudkan untuk menyediakan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etika secara transparan dan akuntabel, mulai dari tahap pengaduan, penyelidikan, pemeriksaan hingga penjatuhan sanksi.

Dijelaskan pula bahwa DPRD Jatim sebelumnya telah memiliki Peraturan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik dan Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara BK. Namun, kedua peraturan tersebut kini dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, sehingga perlu diperbarui.

Beberapa pokok perubahan substansi pada Kode Etik DPRD antara lain:

1. Penegasan ketaatan pimpinan dan anggota terhadap sumpah jabatan.

2. Larangan menyebarkan hasil rapat yang tidak dihadiri secara resmi.

3. Aturan penyampaian pendapat melalui media publik dan digital.

4. Pengaturan rapat daring dalam kondisi darurat.

5. Pemberian izin khusus bagi anggota yang bepergian ke luar negeri.

6. Penyesuaian jenis sanksi sesuai PP No. 12/2018.

7. Mekanisme pengawasan etika oleh Badan Kehormatan.

Sementara itu, pada Tata Beracara BK, perubahan meliputi penambahan ketentuan tugas dan kewenangan BK, mekanisme pengaduan yang lebih rinci, larangan keterlibatan pihak teradu dalam proses penanganan kasus, serta pengaturan tahapan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi secara lebih tegas dan terukur.

“Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPRD Jawa Timur dan memperkuat budaya integritas di lingkungan dewan,” pungkas Wiwin. (arc/ono)

 

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim