Kemenkeu Satu Jatim Lelang 69 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp11,4 Miliar

Kemenkeu Satu Jatim Lelang 69 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp11,4 Miliar
Beberapa aset penunggak pajak yang dilelang dalam Pekan Lelang Serentak. (ist)

Sidoarjo, SERU.co.id – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jatim. Dikoordinir Kemenkeu Satu Jatim melaksanakan lelang 69 aset penunggak pajak dengan total nilai limit Rp11,4 miliar. Dalam Pekan Lelang Serentak Tahun 2025, selama sepekan, Senin-Jumat (6-10/10/2025).

Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna mengatakan, pekan lelang serentak bertujuan optimalisasi penerimaan negara. Dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin.

Bacaan Lainnya

“Objek yang dilelang secara daring adalah barang sitaan maupun barang milik negara (BMN) karena penghapusan. Tujuannya, pelayanan lelang berjalan baik dan memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi,” seru Dudung, sapaan akrabnya saat preskon Pekan Lelang Serentak di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Rabu (8/10/2025).

Para Kepala Kanwil DJP, DJBC, DJKN Jatim bersama aset penunggak pajak. (ist)
Para Kepala Kanwil DJP, DJBC, DJKN Jatim bersama aset penunggak pajak. (ist)

Pria yang juga menjabat Kepala Kantor Wilayah DJKN Jatim ini berterimakasih kepada jajaran unit vertikal Kanwil DJKN Jawa Timur sebagai auction authority. Dimana pada Pekan Lelang Serentak kali ini terdapat 69 lot asset yang dilelang selama sepekan, sejak Senin-Jumat (6-10/10/2025).

“Harapannya dari 69 lot asset ini laku semuanya dengan harga tinggi, sehingga akan menambah penerimaan negara. Termasuk penerimaan pajak dari sektor PKM Penagihan,” imbuh Dudung, disaksikan Kakanwil DJP Jatim III Untung Supardi, Kakanwil DJP Jatim I M. Samingun dan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Jawa Timur Syaiful Islam.

Kegiatan ini melibatkan berbagai unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jatim, dengan koordinasi langsung oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jatim. Dimana Pekan Lelang Serentak yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur ini diikuti oleh:

  • 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I,
  • 11 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II,
  • 9 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III, dan
  • 3 KPPBC di Kanwil DJBC Jawa Timur I.

Sebanyak 66 aset hasil eksekusi pajak dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp11,2 miliar. Berasal dari 34 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III.

Sedangkan 3 aset hasil non eksekusi pajak dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp195 juta. Berasal dari Kanwil DJBC Jawa Timur I.

Aset yang dilelang terdiri kendaraan bermotor, mobil, truck, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, mesin, dan lainnya. Lelang tersebut dilaksanakan secara daring dan terbuka melalui situs https://lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kepala Kanwil DJP Jatim II, Kindy Rinaldy Syahrir mengatakan, sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

“Kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat. Bahwa DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset penunggak pajak,” tegas Kindy, sapaan akrabnya.

Menurutnya, penjualan barang sitaan merupakan rangkaian tindakan penagihan aktif, dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. (rhd)

 

disclaimer

Pos terkait