Perampokan Tetangga di Pakis Berhasil Digagalkan

Perampokan Tetangga di Pakis Berhasil Digagalkan
Pelaku pencurian disertai kekerasan kepada tetangga di Pakis berhasil digagalkan. (Ist)

Malang, SERU.co.id Kasus upaya perampokan disertai kekerasan kepada tetangga di Pakis berhasil digagalkan. Pelaku yang masuk ke rumah korban dengan membongkar kaca nako jendela menggunakan obeng dan linggis ditangkap polisi, Senin (29/9/2025).

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar menerangkan, dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan JWS (28), mengontrak di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis. Dirinya berupaya merampok di sebuah rumah milik WR (51), yang merupakan tetangga pelaku.

Bacaan Lainnya

Bambang menjelaskan, setelah pelaku berhasil masuk ke rumah korban dirinya langsung melakukan penganiayaan. Dimana saat itu pelaku melakukan pemukulan kepada wajah korban, mencekik leher dan berusaha merampas perhiasan yang tengah digunakan korban.

“Korban mengalami luka memar di wajah dan dahi, sobek di bibir, serta bekas cekikan di leher. Tidak ada barang yang berhasil diambil, namun korban sempat mendapat kekerasan fisik,” seru Bambang, Rabu (1/10/2025).

Bambang menambahkan, saat tindak perampasan dan penganiayaan tersebut, korban berhasil melarikan diri dan berteriak meminta tolong. Hingga akhirnya teriakan tersebut mengundang warga sekitar untuk membantunya dan menangkap pelaku.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI, Kejari Kabupaten Malang Periksa Puluhan Orang

Dikatakan Bambang, dari keterangan saksi dan barang bukti di TKP, pelaku berhasil diidentifikasi. Kemudian diamankan di rumah kontrakannya yang tak jauh dari lokasi kejadian atau rumah korban.

“Pelaku ditangkap di wilayah yang sama, Pakis. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti obeng, linggis kecil, sarung tangan hingga sweater bercak darah,” bebernya.

Selanjutnya, atas dasar pemeriksaan dan barang bukti yang dilakukan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. pelaku JWS dijerat pasal percobaan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun pidana penjara. (wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait