Malang, SERU.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memeriksa puluhan orang terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang untuk tahun anggaran 2022–2023. Hingga Rabu (24/9/2025), kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai unsur yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna menemukan titik terang dalam proses penyelidikan.
“Pemerintah Kabupaten Malang kan setiap tahunnya memberikan hibah kepada KONI. Nah, kita lakukan pemeriksaan apakah terdapat indikasi pelanggaran di situ, di pengelolaannya,” ujar Bima saat dikonfirmasi.
Saat ditanya mengenai jumlah anggaran hibah yang diduga disalahgunakan, Bima belum dapat menyebutkan secara rinci. Ia menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan sejumlah tahapan, termasuk pencarian alat bukti, masih harus dilalui.
“Jadi tahap penyidikan itu kita masih mencari alat bukti dan juga menetapkan tersangka. Nanti kalau alat-alat buktinya sudah lengkap, termasuk surat, itu kan alat bukti surat salah satunya kan audit pasti nanti kan. Nah nanti kerugiannya ada di audit tersebut. Sekarang ini masih belum, belum selesai proses auditnya,” jelasnya.
Menurut Bima, sejumlah orang dari internal KONI hingga unsur cabang olahraga (cabor) sudah diperiksa oleh penyidik. Meski belum menyebut angka pasti, ia memastikan jumlahnya mencapai puluhan orang.
“Sudah dimulai pemeriksaan, sampai sekarang sudah ada beberapa orang. Kalau jumlah pastinya, mohon maaf saya belum tahu, cuma sekitar puluhan sudah. Itu KONI semua, dan yang diteriakkan KONI kan unsurnya banyak mas, ada cabor (cabang olahraga) juga,” bebernya.
Dalam proses penyelidikan ini, Kejari juga telah melakukan penyitaan dokumen dari pihak-pihak terkait. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap adanya indikasi pelanggaran.
“Sejauh ini ada yang disita, mungkin berkas-berkas dokumen gitu dari pihak-pihak terkait. Kalau sita ya kita pasti melakukan penyitaan,” ungkap Bima.
Hingga kini, Kejari Kabupaten Malang masih menunggu hasil audit resmi guna memastikan jumlah kerugian negara dan memperkuat alat bukti sebelum menentukan tersangka dalam kasus ini. (wul/ono)