Batu, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rajyat Daerah (DPRD) belum lama ini menggelar rapat paripurna seputar pajak dan retribusi Daerah. Peraturan tersebut nantinya akan menjadi sebuah kepastian hukum dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait aturan yang sedang dirancang tersebut, pengusaha hotel dan restoran ikut buka suara. Ketua Perhimpunan dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi mengatakan, dirinya berharap Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini nantinya tidak memberatkan pengusaha khususnya yang bergerak di bidang pariwisata. Pasalnya, roda bisnis Pariwisata belum sepenuhnya pulih, akibat Pandemi covid yang dampaknya masih dirasakan.
“Semoga aturan pajak dan retribusi daerah nanti tidak memberatkan kami para pengusaha,” serunya.
Direktur Taman Wisata Selecta itu mengungkapkan, apabila ketentuan pajak yang dikenakan kepada pengusaha seperti hotel dan restoran tidak memberatkan, maka hal tersebut akan sangat disyukuri. Pasalnya, pihak pengusaha akan lebih merasa tidak terbebani oleh pajak dan lebih semangat untuk menjalankan usahanya. Hal ini juga membuat pengusaha lebih bisa untuk menyiapkan modal untuk pengembangan usahanya kedepan.
“Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah ini mudah-mudahan menjadi angin segar bagi kami para pengusaha agar bisa tetap eksis,” pungkasnya. (dik/mzm)