Denpasar, SERU.co.id – Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Prof. I Nyoman Gde Antara buka suara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) kepada mahasiswa baru jalur mandiri. Antara mengatakan, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengaku, akan mempelajari status hukum yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu.
“Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya,” seru Gde, Senin (13/3/2023).
Gde mengklaim, pemungutan SPI sudah sesuai dengan regulasi. Ia menjelaskan, sistem tersebut juga tidak menentukan kelulusan calon mahasiswa. Gde menegaskan, tidak ada dana yang mengalir ke pihak stafnya.
“Yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara,” tegasnya.
Ia menyatakan, pungutan SPI di Udayana memiliki dasar hukum yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Rektor. Ia menyebut akan memberikan bukti dalam tahap selanjutnya.
“Memang ada dan itu dilakukan oleh teman-teman perguruan tinggi negeri di Indonesia. Dan ada regulasi-nya, Permenristekdikti, kemudian PMK sebagai BLU,” terangnya.
Sebelumnya, Kejati Bali telah memeriksa Gde Antara Bersama dua orang tersangka lainnya terkait kasus ini. Para tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. Tak hanya itu, kerugian perekonomian negara mencapai Rp334,57 miliar. (hma/rhd)