Rektor Udayana Jadi Tersangka Korupsi Sumbangan Mahasiswa

Universitas Udayana. (ist) - Rektor Udayana Jadi Tersangka Korupsi Sumbangan Mahasiswa
Universitas Udayana. (ist)

Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian hingga Rp443,9 miliar.

Kasipenkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana mengatakan, sudah ada tiga pejabat sebelumnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah IKB, IMY, dan NPS.

Baca Juga

“Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan 1 orang tersangka, yaitu Saudara Prof Dr INGA,” seru Putu, Senin (13/3/2023).

Para tersangka memungut uang dari sejumlah mahasiswa baru Unud jalur mandiri pada tahun 2018/2029 hingga 2022/2023. Menurut Kejati Bali, kebijakan itu tidak memiliki dasar hukum.

Baca juga: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan Hutan

Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo menjelaskan, rektor Udayana berperan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri tahun 2018-2022. Dari alat bukti dan saksi yang dikumpulkan, Tindakan para tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar.

Tersangka juga merugikan perekonomian negara mencapai Rp334,57 miliar. Para tersangka diduga telah menyalahgunakan dana SPI tersebut. Eko menyebut, para tersangka telah memungut dana pangkal tanpa memiliki dasar aturan.

“Jadi, ini memang kasusnya unik. Seolah-olah resmi, tetapi tak ada aturan. Kami temukan beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan. Ada peraturan-peraturan yang seharusnya ada dan dibuat untuk dipedomani, ternyata enggak dibuat,” ungkap Eko.

Baca juga: Tsunami Korupsi Kabupaten Malang Bakal Berlanjut, JC Datangi KPK

Akibatnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (hma/rhd)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *