Lima orang anggota polisi yang menjadi oknum calo penerimaan bintara Polri 2022 di wilayah Jawa Tengah mendapatkan sanksi mutasi Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, kelimanya diberi sanksi mutasi ke luar Pulau Jawa.
Lima oknum tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Para oknum itu telah menjalani sidang etik dan disiplin dengan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian. Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW mendapat hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 dan 31 hari.
“Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke Luar Jawa,” seru Iqbal.
Selain hukuman bagi kelima oknum, seluruh panitia penerimaan Bintara Polri akan diganti dengan yang baru.
Para tersangka memungut biaya mulai dari Rp350 hingga 750 juta. Sebelumnya, kelima oknum ini terkena operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan pungutan liar dalam penerimaan calon siswa Bintara Polri 2022. OTT dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri pada Juni dan Juli 2022.
“Atas keterlibatan mereka dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng dan saat ini proses berkas perkaranya sudah tuntas.” kata Iqbal beberapa waktu lalu. (hma/rhd)