Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan Hutan

Terdakwa korupsi alih fungsi lahan Surya Darmadi. (ist) - Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan Hutan
Terdakwa korupsi alih fungsi lahan Surya Darmadi. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi divonis penjara selama 15 tahun dalam kasus alih fungsi lahan kawasan hutan di Riau. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga menjatuhi hukuman berupa denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Surya Darmadi juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.

Baca Juga

“Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair,” seru Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, Kamis (23/2/2023).

Hal yang memberatkan Surya adalah tindakannya tidak membantu pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perkebunan kelapa sawit Duta Palma juga belum menerapkan plasma kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat.

Sementara, hal yang meringankan vonisnya adalah karena ia bersikap sopan selama persidangan dan sudah berusia lanjut. Selain itu, kegiatan perkebunan yang dikelolanya melaksanakan CSR, membantu karyawan, membangun sekolah, tempat ibadah, membantu biaya pendidikan. Mempekerjakan 21 ribu karyawan.

Baca juga: Akankah Tsunami Korupsi Kembali Menerjang Kabupaten Malang?

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pidana seumur hidup dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. JPU juga menuntut Surya membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun) apabila tidak dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Apabila Surya tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana 10 tahun penjara. (hma/rhd)


 

Baca juga:

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *