Akankah Tsunami Korupsi Kembali Menerjang Kabupaten Malang?

Ilustrasi KPK mengobok-obok kasus korupsi. (ist) - Akankah Tsunami Korupsi Kembali Menerjang Kabupaten Malang?
Ilustrasi KPK mengobok-obok kasus korupsi. (ist)

Malang, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melanjutkan proses penyelidikan yang sempat tertunda pada beberapa kasus korupsi di daerah. Pasalnya, beberapa kasus lama pun sempat mencuat kembali, lantaran dibuka oleh KPK. Seperti kasus korupsi di Pemprov Jatim, Bangkalan, dan beberapa daerah lainnya.

Jika flashback beberapa tahun lalu jelang Pemilu, baik Pilkada atau Pileg, upaya bersih-bersih dilakukan oleh KPK. Agar calon pejabat yang akan maju ke Pilkada atau Pileg merupakan orang-orang yang bersih memimpin negeri ini. Kabarnya, salah satu daerah lain yang disasar, Kabupaten Malang, hingga diprediksi bakal kembali diterjang tsunami korupsi.

Baca Lainnya

“Hingga saat ini masih banyak pihak yang terlibat kasus korupsi hingga menyeret beberapa Kepala Daerah di Jawa Timur masih tak tersentuh hukum. Artinya kasus korupsi yang ditangani KPK tempo lalu masih belum tuntas,” seru salah satu Justice Collaborator (JC) kasus korupsi yang kini telah bebas.

JC ini mencontohkan, kasus korupsi yang sempat menyeret mantan Bupati Malang Rendra Kresna (RK), dan beberapa tersangka lain. Sempat membuat beberapa Kepala OPD kalang kabut, lantaran diduga ada keterlibatan arus perputaran uang dan kebijakan yang jadi sumber masalah.

Kasus tersebut berawal dari penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang. Hingga Lembaga Anti Rasuah tersebut melakukan pengeledahan pada beberapa dinas di lingkungan Pemkab Malang beberapa tahun lalu.

Dinas tersebut antara lain, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA), Dinas Kesehatan dan beberapa dinas lainnya.

“Kalau kasus korupsi Dindik sudah selesai atau inkracht, tapi Dinas lainnya kan belum,” timpal JC, kepada SERU.co.id, Kamis (19/11/2022).

Berita Terkait