Dia menjelaskan, dalam persidangan kasus korupsi di Kabupaten Malang tersebut, ada tiga saksi yang mangkir dari panggilan. Dan tiga saksi itu merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Malang.
“Mereka bertiga selalu mangkir dari panggilan itu, panggilannya sebagai saksi. Padahal di persidangan, terdakwa RK ketika ditanya tentang teknis korupsi di Dindik selalu menjawab tidak tahu dan itu urusan dinas. Bahkan untuk pembuatan RKS pun RK menjawab itu urusan dinas,” beber JC itu.
Padahal sangat jelas dalam persidangan tersebut, para saksi-saksi mengakui sebagai pihak-pihak yang terlibat. Baik dari pihak swasta maupun pejabat di lingkungan Pemkab Malang.
Jika benar pernyataan JC ini bahwa KPK akan kembali mengobok-obok. Tentu akan membuat pejabat dan mantan pejabat yang sudah pensiun di lingkungan Pemkab Malang. Serta beberapa pihak swasta yang didominasi kontraktor, bakal membuat mereka tak tidur nyenyak. (rhd)
Baca juga:
- Diduga Tidak Setorkan Pajak PBB, Tujuh Perangkat Desa Ngebruk Poncokusumo Mengundurkan Diri
- Babinsa Buring Dampingi Penyaluran Program MBG untuk Anak Sekolah
- Babinsa Sukun Dukung Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
- Jembatan Bailey Sonokembang Dilintasi R2 dan R4, Pengendara Wajib Patuhi Aturan
- Semeru Erupsi, 137 Pendaki Masih Berada di Ranu Kumbolo








