PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai memberlakukan kemudahan ketika penumpang sudah menuntaskan vaksin lengkap. Mulai 9 Maret 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
