Jember, SERU.co.id – Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang (ITR) Pemkab Jember menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di kawasan pertambangan Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, Jember. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah pelanggaran mulai dari izin tambang yang kedaluwarsa hingga tunggakan pajak yang mencapai Rp1,6 miliar.
Diketahui, Sidak ini menyasar aktivitas pertambangan di sejumlah titik, baik perusahaan yang masih aktif beroperasi maupun yang sudah berhenti. Pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi, kepatuhan pajak, hingga kesesuaian aktivitas tambang dengan tata ruang daerah.
“Dalam pengecekan, kami menemukan kewajiban pembayaran pajak yang belum diselesaikan dan ada perizinan yang sudah mati,” seru perwakilan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember, Yudho, Jum’at (10/7/2026).
Selanjutnya kata dia, salah satu yang menjadi sorotan dalam sidak tersebut adalah PT Pertama Mina Sutra Perkasa (PMSP). Perusahaan ini tercatat memiliki tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sekitar Rp 495 juta.
Selain masalah pajak, pihak PT PMSP mengakui bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka telah habis sejak Juni 2025 lalu. Saat ini, perusahaan sedang mengajukan status suspend sembari memproses penerbitan izin baru.
“Kami sudah sampaikan agar tunggakan tersebut segera diselesaikan karena berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember,” ujarnya.
Namun, tunggakan terbesar justru tercatat atas nama PT Imasco Tambang Raya. Perusahaan tersebut belum melunasi pajak MBLB dengan nilai fantastis.
“Secara keseluruhan, tunggakan pajak MBLB periode Januari hingga Juni mencapai sekitar Rp 1,6 miliar. Tunggakan terbesar berada di PT Imasco Tambang Raya sekitar Rp 900 juta,” paparnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Satgas, total ada 21 perusahaan yang melakukan eksplorasi di kawasan Gunung Sadeng. Ironisnya, mayoritas dari mereka ternyata belum mengantongi legalitas yang lengkap.
“Hanya sekitar tujuh perusahaan yang telah mengantongi izin resmi,” paparnya.
Yudho menegaskan, perusahaan yang izinnya telah mati dilarang keras untuk melakukan aktivitas penambangan di lapangan. Satgas akan segera mengambil tindakan tegas terkait temuan ini.
“Kalau izinnya sudah habis, mereka tidak boleh lagi melakukan aktivitas eksplorasi. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan UPT karena menjadi kewenangan mereka,” tandasnya. (sgt/mzm)









