Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik dari peredaran Uang Rupiah Khusus (URK) seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999. Dua Uang Rupiah Khusus tersebut yakni pecahan Rp150.000 dan Rp10.000. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 31 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025.














hut-80-ri-UM
hut-80-ri-jatimpark
hut-80-ri-polinema
hut-80-ri-BI-malang
hut-80-ri-UB
hut-80-ri-Lanud-Abd-Salehh
hut-80-ri-dprd-jember
hut-80-ri-perumda-tugu-tirta
hut-80-ri-uibu
hut-80-ri-bpjs-kesehatan
Ucapan HUT OJK
17RTucapan-ezgif.com-optijpeg
iklanHUtri-ezgif.com-optijpeg
hut-80-ri-seru
Tag: Uang Rupiah Khusus
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.