BI Resmi Tarik Uang Rupiah Khusus Seri Tahun Emisi 1999, Bisa Ditukar hingga 2035

Uang seri khusus pecahan Rp150.000. (ist) - BI Resmi Tarik Uang Rupiah Khusus Seri Tahun Emisi 1999, Bisa Ditukar hingga 2035
Uang seri khusus pecahan Rp150.000. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik dari peredaran Uang Rupiah Khusus (URK) seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999. Dua Uang Rupiah Khusus tersebut yakni pecahan Rp150.000 dan Rp10.000. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 31 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso mengatakan, terhitung tanggal dimaksud, Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 telah memiliki masa edar selama 25 tahun. Sehingga ditetapkan tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dihitung sejak 31 Januari 2025. Bisa ditukar paling lama 10 tahun terhitung sejak tanggal 31 Januari 2025 sampai 31 Januari 2035,” seru Ramdan, dalam keterangan resminya, Selasa (4/2/2025).

Dua pecahan uang rupiah khusus yang dicabut memiliki ciri khas sebagai berikut:

  1. Uang Rupiah Khusus Pecahan Rp150.000 :
  • Gambar Muka: Burung Garuda, teks BANK INDONESIA, logo UNICEF dan tahun penerbitan 1999.
  • Gambar Belakang: Anak laki-laki bermain kuda lumping, teks FOR THE CHILDREN OF THE WORLD dan nominal Rp150.000.
  • Spesifikasi: Uang logam emas dengan kadar 0,999, berat 6,22 gram dan diameter 22 mm.
  1. Uang Rupiah Khusus Pecahan Rp10.000 :
  • Gambar Muka: Burung Garuda, teks BANK INDONESIA, logo UNICEF dan tahun penerbitan 1999.
  • Gambar Belakang: Kegiatan Pramuka dalam penanaman sejuta pohon, teks FOR THE CHILDREN OF THE WORLD dan nominal Rp10.000.

BI memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki uang tersebut untuk menukarkannya hingga 31 Januari 2035. Penukaran bisa dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia, serta di bank umum yang melayani penukaran.

Namun, sebelum melakukan penukaran, masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR. Penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah dimaksud.

Jika uang yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, BI akan mengacu pada PBI Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.

“Jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari ½ ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali, maka penggantian diberikan sesuai dengan nilai nominalnya. Namun, jika ukuran uang logam sama dengan atau kurang dari ½ ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, masyarakat yang masih memiliki uang rupiah khusus seri For The Children of The World disarankan segera menukarkannya sebelum tenggat waktu berakhir. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait