Jaksa Agung ST Burhanuddin dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Burhanuddin digugat oleh keluarga korban peristiwa Semanggi I-II.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Burhanuddin digugat oleh keluarga korban peristiwa Semanggi I-II.