Jaksa Agung ST Burhanuddin dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Burhanuddin digugat oleh keluarga korban peristiwa Semanggi I-II.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: ST Burhanuddin
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.