Jaksa Agung Dinyatakan Melawan Hukum Atas Pernyataan Insiden Semanggi

Jaksa Agung ST Burhanuddin - Jaksa Agung Dinyatakan Melawan Hukum Atas Pernyataan Insiden Semanggi
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Burhanuddin digugat oleh keluarga korban peristiwa Semanggi I-II.

“Mengadili, eksepsi menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima. Pokok perkara, mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Andi Muh Ali Rahman, Rabu (4/11/2020).

Bacaan Lainnya

Perbuatan yang dimaksudkan adalah pernyataannya terkait tragedi Semanggi I dan II saat forum Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI. Saat ini, Jaksa Agung menyebut, insiden Semanggi I dan II bukanlah bentuk pelanggaran HAM berat, sehingga Komnas HAM tak perlu menindaklanjuti kasus tersebut. Hal itulah yang kemudian digugat oleh pihak keluarga korban dalam insiden Semanggi.

“Peristiwa Semanggi I-II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat,” sebut Jaksa Agung pada 16 Januari 2020 lalu.

Atas keputusan ini, Burhanuddin diminta untuk memberikan pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat sesuai keadaan sebenarnya. Hal tersebut harus dilakukan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, selama belum ada putusan yang menyatakan sebaliknya.

“Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan yang menyatakan sebaliknya,” ucap Hakim.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Jaksa Agung selaku tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 285 ribu.

Menanggapi hal ini, pihak Kejaksaan Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

“Saya minta waktu untuk confirm dulu ke jaksa penuntut umumnya,” ucap Hari, dikutip dari CNN Indonesia. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait