Jaksa Agung ST Burhanuddin dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Burhanuddin digugat oleh keluarga korban peristiwa Semanggi I-II.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Burhanuddin digugat oleh keluarga korban peristiwa Semanggi I-II.