Pemilu 2024

Setiap Anggota Parpol Wajib Miliki Rekening Khusus RKDK

Guna menciptakan transparansi keuangan dalam Pemilu 2024 mendatang, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 18 Tahun 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mewajibkan setiap peserta partai politik (Parpol) memiliki rekening khusus yang diperuntukan untuk rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.