Surabaya, SERU.co.id – Polisi mengamankan empat orang penyebar berita hoax atau kabar bohong terkait kepemilikan lahan HGU (hak guna usaha) di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi. Mereka, Kades Pakel Mulyadi dan dua kepala dusun (Kasun) serta Abdillah, seorang aktivis LSM di desa tersebut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menjelaskan, berita hoaks yang dimaksud terkait kasus pertanahan HGU yang selama ini dikuasai PT Bumi Sari. Kasus itu bermula dari tahun 2018 hingga menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Jadi atas dasar kepercayaan masyarakat kepada tersangka, yaitu adanya kepemilikan tanah yang dibuat oleh tersangka yang membuat berita bohong dengan kepemilikan tanah sejak 1929. Dimana tanah itu merupakan milik dari masyarakat atas penunjukkan dari sri baginda ratu pada tahun 1929,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Rabu (8/2/2023) siang.
Lebih jauh disampaikan, sampai sekarang akta kepemilikan tanah itu dibilang legal juga tidak karena tidak bisa menunjukkan bukti aslinya. Sehingga Polresta Banyuwangi bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Jatim, untuk menelisik dan menelusuri bagaimana proses legalitas surat tersebut.
“Sehingga kasus ini dilimpahkan ke Polda Jatim, karena di Banyuwangi sendiri sering terjadi bentrokan antara karyawan dengan masyarakat. Dan sampai saat ini kondisi di Banyuwangi sudah aman dan kondusif,” tambahnya.
Akibat yang ditimbulkan dari berita hoax ini yaitu, adanya unjuk rasa dari warga Desa Pakel, kedua bentrokan antar warga desa dan karyawan yang sampai menimbulkan korban, ketiga masyarakat Desa Pakel melakukan penanaman di wilayah perkebunan.
“Jadi dengan hal tersebut ada tanaman tanaman keras yang dipotong sekitar tiga ribu batang seluas 400 hektare dilakukan penebangan. Ini sangat membahayakan bagi alam, contohnya dibawah bukit ada penebangan pohon keras dan ditanam pohon pisang yang akan menyebabkan erupsi banjir dan bencana alam,” jelas dia.