Status Tersangka Hasya Dicabut, Polri Akui Keliru dan Minta Maaf

ft kabid humas polda metro jaya kombes trunoyudo wisnu andiko.(ist) - Status Tersangka Hasya Dicabut, Polri Akui Keliru dan Minta Maaf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka mahasiswa UI Hasya Attalah dalam kasus kecelakaan yang membuatnya tewas. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengakui adanya keliru dalam penetapan status tersangka Hasya.

Kekeliruan ini ditemukan setelah adanya hasil dari tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi terhadap kasus ini. Ditlantas Polda Metro Jaya juga sudah melakukan rekonstruksi ulang atas kecelakaan ini.

Baca Juga

“Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut,” seru Trunoyudo, Senin (6/2/2023) sore.

Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan dua rekomenadasi. Pertama adalah mencabut surat penetapan tersangka Hasya dan yang kedua adalah memulihkan nama baik Hasya.

Baca juga: Bareskrim Polri Panggil Pembuat Konten Nenek Siaran Langsung Mandi Lumpur di TikTok

“Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” ujar Trunoyudo.

Polisi juga akan merehabilitasi nama baik Hasya. Trunoyudo mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi mendalam terhadap kasus ini. Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaksesuaian administrasi prosedur selama penyelidikan berlangsung.

“Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Hasya terlibat dalam kecelakaan yang terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu. Kecelakaan ini juga melibatkan purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Hasya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam berkendara, sementara Eko tidak menjadi tersangka karena dinilai berkendara di jalur yang benar. (hma/rhd)


Baca juga:

Berita Terkait