Wahyu menjelaskan, modus yang digunakan oleh K untuk mencabuli gadis-gadis belia tersebut adalah melakukan proses belajar-mengajar mengaji di rumahnya. Kemudian dirinya mengelabui korbannya dengan berpura pura mendoakan, sembari meraba-raba badan korban.
“Didoai dengan cara dipegang kepala bagian atas terlebih dahulu. Lalu dipegang dada, selanjutnya tangannya masuk ke dalam baju mengarah ke payudara dan memegang payudara serta meremas payudara tersebut,” terangnya.
Setelah puas melakukan aksi, K kemudian memberikan uang senilai Rp2 ribu sampai Rp5 ribu kepada masing-masing korban.
Namun, aksinya tersebut harus terhentikan karena salah satu korbannya menceritakan kejadian tersebut pada ibunya. Karena tak terima setelah mendengar cerita anaknya, sang ibu kemudian melapor ke pihak RT (Rukun Tetangga).
“Usai lapor orang tua, kemudian diteruskan ke ketua RT dan bendahara masjid. Lalu mereka menanyakan kebenaran kepada terlapor untuk klarifikasi,” tuturnya.
Namun, saat ketua RT dan bendahara masjid mendatanginya, pelaku justru tidak mengakuinya dan mengatakan jika hal itu adalah fitnah.
Akhirnya, orang tua korban mengambil langkah hukum melaporkan perbuatan K itu.
Sementara itu pasal yang disangkakan kepada K adalah Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No 35/2014 atas perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 300 juta. (wul/ono)
Baca juga:
- Bukti Komitmen Pemkot Batu, Nilai Kearsipan Internal 2025 Naik 5,51 Persen
- Workshop Pelatihan Perkoperasian Dorong Percepatan Koperasi Desa Merah Putih di Kota Batu
- Rumah Dinas Wali Kota Malang dan Wawali Bakal Direnovasi 2026
- APBD 2026 Tertekan Penurunan TKD, Banggar DPRD Kota Malang Desak Optimalisasi PAD
- Babinsa Buring Bina Karakter Siswa Hormat Kepada Guru








