Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan terbaru terkait ketentuan pelaku pidana pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan yang diteken pada 12 Desember 2022 lalu.
Dalam aturan itu, identitas pelaku tindak pidana pajak boleh diungkap ke publik. Status tersangka juga dapat ditetapkan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi jika yang bersangkutan tidak memenuhi dua kali panggilan tanpa memberikan alasan yang wajar.
“Penetapan sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Pemeriksaan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan tidak dilakukan apabila yang bersangkutan telah dipanggil dua kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar,” bunyi PP tersebut Pasal 61 ayat 2 dan 3.
Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, pelaksanaan dan pemenuhan kewajibannya tidak dapat dilakukan oleh kuasa hukum. Penyidik dapat melakukan tindakan berupa mengumumkan pemanggilan tersangka pada media hingga mengusulkan masuk ke dalam DPO.
“Dalam hal tersangka tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik melakukan tindakan berupa: a. mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional dan/atau internasional; b. mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang; dan c. meminta bantuan kepada pihak yang berwenang untuk dicatat dalam red notice,” bunyi pasal 61 ayat 5.
Kendati demikian, pelaku pidana pajak bebas dari hukum karena kepentingan penerimaan negara. Menteri Keuangan dapat meminta jaksa agung untuk menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Disdikbud Kota Malang Wajibkan Pelajar Pakai Busana Muslim di Hari Santri
- Kementerian Imipas Terus Berbenah Pecat 17 Pegawai dan Gelar 11 Ribu Razia di Lapas
- Pemkot Batu Gandeng Polinema Perkuat Sinergi di Bidang Pendidikan dan Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan
- Alex Pastoor Sebut Target Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia Masih Belum Logis
- Pemkot Malang Bantu Percepat Izin Bangunan Ponpes, Begini Syaratnya!