Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan terbaru terkait ketentuan pelaku pidana pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan yang diteken pada 12 Desember 2022 lalu.
Dalam aturan itu, identitas pelaku tindak pidana pajak boleh diungkap ke publik. Status tersangka juga dapat ditetapkan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi jika yang bersangkutan tidak memenuhi dua kali panggilan tanpa memberikan alasan yang wajar.
“Penetapan sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Pemeriksaan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan tidak dilakukan apabila yang bersangkutan telah dipanggil dua kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar,” bunyi PP tersebut Pasal 61 ayat 2 dan 3.
Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, pelaksanaan dan pemenuhan kewajibannya tidak dapat dilakukan oleh kuasa hukum. Penyidik dapat melakukan tindakan berupa mengumumkan pemanggilan tersangka pada media hingga mengusulkan masuk ke dalam DPO.
“Dalam hal tersangka tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik melakukan tindakan berupa: a. mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional dan/atau internasional; b. mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang; dan c. meminta bantuan kepada pihak yang berwenang untuk dicatat dalam red notice,” bunyi pasal 61 ayat 5.
Kendati demikian, pelaku pidana pajak bebas dari hukum karena kepentingan penerimaan negara. Menteri Keuangan dapat meminta jaksa agung untuk menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah