Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan terbaru terkait ketentuan pelaku pidana pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan yang diteken pada 12 Desember 2022 lalu.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Tindak Pidana Pajak
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.